• Jl. Kaharuddin Nasution No. 341
  • (0761) 674206, WA center: 0853-6459-3121
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
    • Prosiding
    • Buletin
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak
Thumb
973 dilihat       20 Oktober 2023

Tahukah kamu bagaimana cara mendaftarkan merek dagang ke Kemenkumham??

Ternyata mendaftarkan merek dagang usaha tidaklah begitu sulit. BSIP Riau saat ini sedang mendampingi salah satu UMK keripik Nanas dengan merek dagang “KNS Restu” yang beralamat di jalan Pekanbaru-Bangkinang KM 27 Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
 
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
 
Fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk (baik itu barang maupun jasa) yang dimiliki oleh usaha sehingga dapat dibedakan dari produk usaha lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.
 
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran merek dagang ini antara lain: 1) KTP, 2). E Tiket merek/logo merek yang akan digunakan dalam kemasan, 3). Contoh tanda tangan pemohon, 4). Surat keterangan atau rekomendasi dari Dinas Perindustrian, 5). Surat pernyataan UMK, 6). Alamat email dan nomor Hp pemohon.
 
Tim kegiatan Pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Nanas di Provinsi Riau bersama UMK KNS Restu melengkapi persyaratan tersebut dan siap untuk didaftarkan ke Kemenhumkan, Jumat (20/10/2023).
 
Tips agar merek dagang bisa lolos verifikasi dari Kemenkumham yakni membuat nama merek dagang yang spesial/unik dan menarik, tidak menggunakan kata-kata umum yang sering digunakan sebagai penciri dari produk usaha yang dimiliki.
 
"Tanam sayur bersama ibu ibu PKK
Usai tanam bermain saham
BSIP Riau hadir untuk mendampingi UMK
Daftarkan merek dagang ke Menkumham"
Prev Next

- BBRMP Riau


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Rakor Kementan "Percepatan Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Pertanian TA 2026"
    24 Feb 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    Seminar Proposal TA 2026: BRMP Riau Perkuat Kegiatan Efektif dan Akuntabel
    24 Feb 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    Sinergi Menuju Swasembada, BRMP Riau Ikuti Rakor Realisasi Target LTT
    23 Feb 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    BRMP Riau Ikuti Rakor Percepatan Pelaksanaan Kegiatan TA 2026 Lingkup Kementerian Pertanian
    20 Feb 2026 - By BBRMP Riau
  • Thumb
    Koordinasi Dinas PTPH dan BRMP Riau Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan
    19 Feb 2026 - By BBRMP Riau

tags

BSIP Riau

Kontak

(0761) 674206, WA center: 0853-6459-3121
(0761) 671206
[email protected]

Jl. Kaharuddin Nasution 341
Kel. Air Dingin, Kec. Bukit Raya
Pekanbaru, Riau, Indonesia
28284

https://riau.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Riau. All Right Reserved